Otoritas Jasa Keuangan telah mengeluarkan Surat Edaran nomor 1/SEOJK.07/2014 tanggal 14 Feb 2014 tentang Pelaksanaan Edukasi dalam Rangka Meningkatkan Literasi Keuangan kepada Konsumen dan/atau Masyarakat yang mulai berlaku sejak 6 Agustus 2014.
Bpk. Imbang Maulana (Kadiv Bisnis) sedang menjelaskan masalah literasi keuangan
Apakah Literasi Keuangan itu?
Literasi Keuangan adalah kemampuan untuk memahami pengetahuan serta keterampilan untuk mengelola sumber daya keuangan untuk mencapai kesejahteraan.
Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) yang dalam hal ini terdiri dari Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat, Perusahaan Efek, Penasihat Investasi, Bank Kustodian, Dana Pensiun, Perusahaan Asuransi, Perusahaan Reasuransi, Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Gadai, dan Perusahaan Penjaminan, baik yang melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional maupun secara syariah wajib menyelenggarakan Edukasi dalam rangka meningkatkan literasi keuangan kepada Konsumen dan/atau masyarakat.
Bpk. Dede Gunawan (Admin Kredit) sedang menjelaskan Literasi Keuangan
Oleh karenanya, PT. BPR LPM dalam rangka pemenuhan ketentuan dari OJK, melaksanakan Edukasi Literasi Keuangan pada tanggal 12 Desember 2015 yang berlokasi di SMA PGRI Naringgul Kabupaten Cianjur.
Sasaran Program Literasi Keuangan ini adalah memberikan penambahan pengetahuan mengenai “Pengertian,jenis, fungsi dan peran bank” kepada para pelajar SMA PGRI Naringgul Kabupaten Cianjur.
One response
Mantap. maju terus LPM!